Pasca Meninggalnya 2 Mahasiswa, Tito Karnavian Mencopot Iriyanto Dari Jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta – Melalui utasi pejabat kepolisian itu tercantum dalam surat telegram nomor ST/2569/IX/KEP/2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Brigjen Pol Iriyanto dari jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, Iriyanto akan menempati jabatan baru sebagai Irwil III Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Sementara untuk memimpin Polda Sulawesi Tenggara, Tito mempercayakanya kepada Brigjen Pol Merdisyam.

Saat disinggung apakah pencopotan Iriyanto tersebut akibat imbas dari meninggalnya 2 Mahasiswa saat unjuk rasa, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pergantian kedudukan di kepolisian wajar terjadi. Menurutnya hal itu dilakukan untuk penyegaran.

“Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi polri sebagai tour of duty dan tour of area, penyegaran, promosi dan dalam rangka peningkatan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Namun pergantian jabatan tersebut juga menjadi pembicaraan public bahwa pergantian jabatan Kapolda Sultra dilakukan tak lama setelah terjadi penembakan terhadap 2 mahasiswa yang berunjuk rasa di dekat Gedung DPRD Sultra.

Sebelumnya diberitakan dua Mahasiswa Randy (21) dari Fakultas Perikanan dan Kelautan serta Yusuf Kardawi dari Teknik Sipil dikabarkan meninggal saat mengikuti aksi unjuk rasa. Immawan Randy meninggal akibat luka tembak di dada sebelah kanan selebar 5 sentimeter dengan kedalaman 10 sentimeter

Sedeangkan Yusuf meninggal setelah sebelumnya sempat dirawat di RSU Bahteramas. Yusuf mengalami benturan di kepala dan terdapat sekitar lima luka dengan panjang sekitar empat sampai lima sentimeter.

Terkait peristiwa tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dua mahasiswa tersebut. Presiden mengungkapkan bahwa dirinya mendapati laporan dari Kapolri bahwa Immawan Randi meninggal karena luka tembak. Sementara Yusuf Kardawi meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Innalillahi wainnailaihi rajiun. Saya atas nama pemerintah menyampaikan duka cita yang mendalam dan berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Ananda Randi dan Ananda Yusuf Kardawi,” ungkap Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa sejak awal ia telah meminta Kapolri agar jajarannya tidak bertindak represif saat mengamankan unjuki rasa. Dan karena sebelumnya Kapolri telah menyatakan bahwa anggotanya tak ada yang membawa senjata api, maka Presiden memerintahkan Kapolri segera melakukan infestigasi terkait meninggalnya 2 Mahasiswa tersebut.

“Saya juga sudah sejak awal kemarin saya ulangi lagi kepada Kapolri juga agar jajarannya tidak bertindak represif dan saya perintahkan juga agar menginvestigasi seluruh jajarannya. Yang disampaikan kepada Kapolri kepada saya tidak ada perintah apapun dalam rangka demo ini membawa senjata, jadi ini akan ada investigasi lebih lanjut,” tandas Presiden. (eddysantry)

Yasonna Laoly Mundur Dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM RI

Yasonna Laoly (foto: istimewa)

Jakarta – Jumat 27 Septembar 2019, secara resmi  Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna mengundurkan diri karena ia akan segera dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yasonna dipastikan terpilih sebagai anggota DPR dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil)  Sumatera Utara I.

Yasona mengungkapkan, dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada tersebut, dirinya mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Pengunduran dirinya, ungkap Yasonna, juga sebagai ketaatanya terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“ Dalam pasal tersebut, seorang menteri tak boleh rangkap jabatan,” ujar Yasonna , Jumat (27/9/2019).

Dalam surat tersebut, Yasonna juga menyampaikan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena dirinya telah diberi kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai salah satu Menteri Kabinet Kerja.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna dalam suratnya. (eddysantry)

Kapolri Copot Rudolf Rodja Dari Jabatan Kapolda Papua

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta – Irjen Rudolf Alberth Rodja dicopot dari jabatanya sebagai Kapolda Papua. Selain Irjen Rudolf, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mencopot  Irjen Widodo Eko Prihastopo dari jabatanya sebagai Kapolda Riau.

Mutasi jabatan kepolisian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 tertanggal Jumat 27 September 2019. Surat itu ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri.

Tito menunjuk Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw untuk menggantikan Irjen Rudolf dan Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Riau yang baru untuk menggantikan Irjen Widodo

Diketahui Irjen Pol Waterpauw sebelumnya mmenjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri sedangkan Irjen Agung Setya Imam Effendi  sebelunya tercatat sebagai Pati Baintelkam di Badan Intelijen Negara (BIN).

Setelah tak lagi menjabat sebagai Kapolda Papua, Irjen Rudolf Alberth Rodja akan menempati jabatanya sebagai Analisa Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri sementara Irjen Widodo Eko Prihastopo setelah tak lagi menjabat sebagai Kapolda Riau, ia akan bertugas sebagai Pati Baintelkam dan ditugasi di Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketika disinggung apakah pencopotan Irjen Rudolf dari jabatan Kapolda Papua terkait kerusuhan akibat unjuk rasa yang belakangan terjadi serta pencopotan Irjen Widodo dari jabatan Kapolda Riau terkait Karhutla, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pergantian jabatan itu merupakan hal yang biasa.

“Ya betul (perombakan jabatan). Mutasi dalam organisasi Polri hal yang biasa dalam rangka tour of duty dan area, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi dan dalam rangka binkar (pembinaan karir),”ujar Dedi, Jumat (27/9/2019) malam. (eddysantry)

PB PARFI : Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Melanggar Aturan

JAKARTA – Menyusul maraknya pemberitaan terkait informasi mengenai keputusan DPO PARFI yang mengganti secara sepihak pucuk pimpinan organisasi para artis film ini, Ketua Umum Pengurus Besar PARFI Febryan Adhitya bereaksi keras atas keputusan tersebut.

Menurut Febryan kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota yang dilaksanakan oleh Kongres yang dipercepat atau Kongres Luar Biasa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Angaran Dasar PARFI.

Febryan juga menjelaskan DPO hanya memiliki wewenang sebagai suatu Badan untuk membantu kelancaran mekanisme organisasi di PARFI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 10.
Jadi untuk alasan pemberian sanksi, menurut Febryan sangat jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 15 bahwa Setiap Anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik PARFI serta keputusan dan Ketentuan Organisasi dikenakan sanksi organisasi.

“PARFI memiliki mekanisme organisasi dalam menentukan dan memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus berdasarkan tahapan penilaian, jadi tidak bisa seenaknya menuduh seseorang tanpa melalui prosedur organisasi,” pungkasnya.

Ditambahkan pula, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 ayat (2) tentang pemberian sanksi , penentuan sanksi dilakukan oleh Pengurus Besar bersama Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). “Jadi DPO tidak bisa sendirian memutuskan pemberian sanksi karena aturan organisasi sangat jelas bahwa penentuan pemberian sanksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan DPO, sehingga DPO tidak bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan peberian sanksi,” urainya.

Febryan juga mengingatkan para anggota DPO bahwa aturan ART tentang pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus harus melewati tahapan berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, skorsing, diberhentikan dari jabatan sebagai anggota yang jadi pengurus, dan dikeluarkan dari keanggotaannya. Dan syarat pemberian sanksi bagi anggota dan penguruspun harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap AD, ART, Kode Etik, dan ketentuan organisasi, atau anggota terbukti telah menjatuhkan nama baik dan wibawa organisasi.

“Selama saya memimpin PARFI belum pernah menerima saran atau masukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Organisasi untuk kelancaran mekanisme organisasi sesuai wewenang dan kewajiban DPO, jadi pelanggaran Anggaran Dasar atau aturan apa yang saya lakukan sehingga DPO mengambil keputusan justeru bertentangan dan menyalahi Anggaran Rumah Tangga PARFI,” pungkas Febryan yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Febryan juga menduga pimpinan DPO tidak membaca aturan organisasi dimana pada Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar parfi sangat jelas disebutkan, anggota mempunyai hak perlindungan organisasi dan hak membela diri.

Sebelumnya DPO menuding selaku Ketua PARFI, Febryan membuat Nota Kesepahaman pembentukan presidium PARFI dengan pihak lain yang tidak diatur dalam AD dan ART. Selain itu Febryan juga dituduh tidak melakukan kordinasi dengan DPO selama memimpin organisasi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan diganti dengan Piet Pagau sebagai Plt Ketua Umum PARFI tanpa melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPO Aspar Paturusi dan sejumlah anggota DPO serta Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019). Menanggapi tudingan DPO tersebut, Febryan mengaku heran karena kedudukan fungsi DPO seharusnya menjadi badan yang melakukan control terhadap kinerja pengurus dengan cara memberikan masukan dan saran baik diminta atau tidak.

“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan masukan dan saran, jadi kami tetap fokus untuk membangun kembali citra PARFI yang sempat terpuruk pasca ketua lama terkena masalah hukum dan yang lebih penting khalayak ketahui, saya terpilih di KLB itu hanya sebagai Ketua Umum tidak memiliki kewenangan menyusun kepengurusan. DPO menginginkan saya hanya boneka mereka saja. Dan ini yang saya tolak setegas tegasnya,” ujar pemilik Majalah Doeta Wisata ini mempertanyakan tudingan DPO yang tidak beralasan.

Selama memimpin PARFI pasca Kongres PARFI 12 Maret 2017 lalu, Febryan dan pengurus lainnya berjibaku membangun pencitraan baru bagi PARFI pasca ditinggal Gatot Brajamusti yang tersandung masalah hukum.

PARFI yang kini bangkit lagi ditangan Febryan telah melaksanakan sejumlah program yang cukup berpengaruh mengembalikan kepercayaan para artis film di Indonesia untuk kembali bernaung di organisasi PARFI. Bahkan, program sertifkasi kompetensi artis film yang tengah diupayakan Pengurus Besar PARFI sepatutnya mendapat apresiasi dari kalangan artis film karena akan berdampak sangat positif bagi peningkatan kualitas artis film Indonesia.

Terakhir, pada 30 Agustus 2019 bersama Dewan Pimpinan (DPP) PARFI di bawah Soutan Saladin, Febryan meleburkan (Islah) dengan Pengurus Besar DPP PARFI yang dipimpinnya menjadi sebuah presidium yang terdiri dari Febryan sendiri bersama dengan Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Yos Santo dan Ronald Reinaldo.

“Sangat mungkin sekali, pembentukan presidium inilah yang membuat DPO meradang kalap, padahal tujuan kami baik untuk menyatukan kembali PARFI, sehingga keputusan sepihak itu terkuak bahwa DPO memang tidak bisa berorganisasi secara profesional,” tutup Febryan mengakhiri press releasnya.

Irwan N Raju
Biro Kabupaten Bone

Hujan Buatan Berhasil Guyur Wilayah Karhutla Di Kalimantan

ilustrasi hujan (istimewa)

Jakarta – Operasi TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) atau hujan buatan di Kalimantan Barat tak sia-sia. Pasalnya, hujan buatan dengan intensitas ringan hingga berat tersebut mampu mengguyur secara merata di sebagian wilayah terdampak karhutla.

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) Tri Handoko Seto dalam keterangan resminya yang diterima redaksi , Jumat (27/9/2019) menuturkan, apabila cuaca dalam beberapa hari kedepan tak berubah, maka operasi TMC akan semakin membuahkan hasil.

“Mudah-mudahan beberapa [hari] ke depan tidak berubah banyak sehingga operasi TMC bisa berjalan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut Tri mengungkapkan, hujan buatan kali ini telah mampu mengguyur wilayah Ketapang, Bengkayang, Melawi, Kayong Utara, Mempawah, Kapuas Hulu dan Sambas.

“Operasi teknologi modifikasi cuaca berhasil menurunkan hujan di sebagian wilayah di Kalteng seperti Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Timu, Pulang Pisau, dan Barito Utara,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Lapangan BBTMC-BPPT Posko Palangkaraya Faisal Sunarto, mengungkapkan bahwa hujan terjadi sepanjang siang dan sore hari. Alhasil sekitar 1.016 titik panas pada Rabu 25 September 2019 pagi dan terjadi penurunan hingga tersisa 88 titik panas pada Kamis 26 September 2019.

“Kendati masih ditutupi asap, namun pantauan secara visual dari pesawat terdapat pertumbuhan awan Cumulus dengan ketinggian 12.000 sampai 14.000 kaki di wilayah Timur Laut dan Timur Kalimantan Tengah. Sehingga kita yakin operasi selanjutnya akan sukses,”  (eddysantry)