Bupati Bengkayang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Fee 10 Persen Dari Proyek PL APBD

Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Suryadman Gidot, ungkap Basaria, telah meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

“Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak,” papar Basaria.

Kemudian, ungkap Basaria, pada Minggu, 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.

“Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta,” terangnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam sepekan ini KPK telah menggelar OTT di Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan serta di Jakarta. Dari OTT di Sumsel, KPK mengamankan empat orang, terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Diketahui, di antaranya adalah Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, pejabat di Dinas PU Bina Marga dan seorang pengusaha.

Sementara OTT yang digelar di Jakarta terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Selasa (2/9) malam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).(eddy)

Polisi Tetapkan Veronika Koman Sebagai Tersangka Pemicu Kerusuhan Papua

Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan aktivis dan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagaimana diketahui, pengepungan asrama Mahasiswa Papua tersebut berbuntut aksi unjuk rasa disertai tindakan anarkis di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019). 

Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

“VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi,” papar Luki.

Luki mengungkapkan, saat kejadian Veronika tidak ada di tempat. Namun twitter, lanjut Luki, Veronika sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, diantaranya mengatakan ada seruan mobilisasi ‘aksi monyet’ turun ke jalan pada tanggal 18 Agustus 2019.

Veronika, lanjut Luki, juga menyebutkan ada tulisan momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua , total 23 tembakan termasuk gas air mata. Cuitan hoax Veronika lainya seprti mengatakan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung dan disuruh keluar ke lautan massa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui saat ini Vero sedang tidak berada di Indoenesia. Polisi disebut-sebut akan bekerjasama dengan Badan Inteljen Negara (BIN) dan Interpol untuk mencari keberadaan Vero. Sementara Veronika sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada dirinya. Pewarta yang bersusaha menghubunginyaa melalui DM rpun hingga saat ini belum ada balasan. (eddy.S)

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI KALIMANTAN UTARA DALAM RANGKA PENGUCAPAN SUMPA/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI KALIMANRAN UTARA MASA BAKTI 2019-2020.

Tanjung selor, Rabu 4/9/2019 sebanyak 35 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo SH.MH, berlangsung dikantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara jalan kolonel sutadji tanjung Selor kaltara .

Tepat jam 10 dimulai pelantikan setelah gubernur dan ketua Pengadilan tinggi kalimantan timur memasuki ruangan Rapat paripurna.

Dalam pelantikan anggota DPRD kalimantan utara (Kaltara) Hadir Gubernur kaltara, wakil Gubernur Kaltara, kapolda kaltara ,ketua Pengadiln Tinggi Kimantan Timur, Danlantamal XIII tarakan , Bupati Nunukan, Bupati Malinau, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung dan Walikota tarakan dan semua ketua DPRD kabupaten Kota sekalimantan Utara.

Penyerahan palu ketua DPRD kaltara dari markus sabon kepada ketua DPRD Sementara Norhayati Adris dari Partai PDI perjuangan dan wakil ketua Yancong dari Partai Gerindra .

Norhayati Adris ketua DPRD sementara menyampaiankan trimakasi kepada sahabat saya anggota DPRD Periode 2014- 2019 yang tidak terpilih kembali saya ucapakan trimakasi atas kerjasamanya selama ini semoga Tuhan mencatat amal perbuatan kita selama duduk di DPRD kaltara selama ini.(yuspal)

Wakil Bupati Wajo sidak di Pasar Tempe hari ini terkait tindak lanjut pencabutan Lot kemarin bagi pedagang Pasar Tempe

WAJO – Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, turun langsung di Pasar Tempe hari ini, Rabu 4 September 2019, dimana ini merupakan tindak lanjut dari pengambilan lot atau pencabutan lot kemarin sampai tadi malam di Lokasi Pasar Tempe.

Pengambilan lot oleh para pedagang Pasar Tempe yang dikawal langsung oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H.Amiruddin A, S.Sos., MM. sampai jam 11 kemari malam, dan hari ini merupakan sidak yang dilaksanakan sehubungan laporan yang masuk terkait adanya pedagang yang tidak menempati tempat sesuai dengan hasil tadi malam.

Semisal masih bercampurnya antara pedagang pakaian dengan pedagang campuran serta sayur mayur, di mana ini sudah ada pengaturan sebelumnya kalau masing-masing harus di tempat yang sama dengan jenis jualan yang sama, semisal pedagang sayuran harus sama dengan sesamanya penjual sayuran begitu pula seterusnya.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menyampaikan kalau semua harus menempati tempat sesuai hasil lot tadi malam dimana harus sesuai dengan bloknya.

“Untuk hari ini kami maklum karena masih dalam keadaan darurat, dan kembali kami tegaskan kembali, bahwa di sini tidak ada Daeng Mareppe,” ungkapnya.

Kroscek tempat terus dilakukan oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dari satu lods ke lods berikutnya untuk memastikan tempat mereka sesuai atau tidak.

Kepala Bidang Pasar dari Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo H. Yunus juga memberikan pengertian kepada para pedagang, untuk memegang nomornya masing-masing dan besok akan diaturkan sesuai dengan nomor dan blok hasil tadi malam, bagi mereka yang masih bingung dalam pencarian tempatnya.

Dan beberapa pedagang juga mengeluhkan kalau banyaknya pedagang baru yang tiba-tiba menempati tempat yang seharusnya mereka tidak menempati atau diperuntukan untuk hal tersebut para pedagang lama ini. mengharapkan untuk diutamakan dahulu.

“Kami mengharapkan untuk diutamakan dulu karna kami sudah menderita dengan barang kami yang sudah habis terbakar,” keluhnya

H. Amran, SE mengatakan kalau laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan mengarahkan kepada Kepala Bidang pasar untuk menangani hal tersebut.

Wakil bupati Wajo H. Amran, SE ketika diwawancarai di akhir kunjungannya menyampaikan bahwa dari kemarin diadakan penarikan undian dari jam 9 pagi sampai jam 11 malam.

“Dan saya turun hari ini kelapangan karena banyaknya laporan yang yang masuk, di mana para pedagang menempati tempat tidak sesuai dengan tempatnya, dan hari ini kami turunkan Satpol PP, pihak kepolisian dari Kapolsek tempe, Koramil dengan dasar supaya mereka menempati tempat sesuai hasil lotre tadi malam misal penjual pakaian harus di tempat yang sama dengan penjual pakaian, dan Insya Allah semuanya akan berjalan dengan baik,” harap H. Amran, SE.

Terkait pertanyaan kalau masih ada pedagang yang tidak mendapatkan tempat H. Amran, SE mengatakan kalau semua sudah terakomodir ada 700 pedagang yang terdampak kebakaran kemarin, dan sudah disiapkan tempat sebanyak 700 juga.

“Insya Allah semua akan terakomodir, dan sebagai harapan kami adalah ketertiban yang kami inginkan, supaya tidak terjadi keributan keributan, karena pasar ini merupakan pasar yang terbesar di Kabupaten Wajo yaitu pasar tempe,” jelas H. Amran, SE.

( Humas Pemkab Wajo ).

Hari Ke Enam Ops Patuh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Tilang 65 Pelanggar

Sinjai – Satuan lalu lintas Polres Sinjai kembali berhasil menjaring sebanyak 15 pelanggar saat melakukan razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh 2019 dihari Ke enam, sehingga Kendaraan yang terjaring tilang sebanyak 65 sejak hari Pertama sampai hari ke Enam Ops Patuh 2019. Razia sendiri dilakukan di Jalan raya dalam kota sinjai pagi dan sore yang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin, SH. Selasa Siang (03/09/2019).

Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah Indonesia dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 dengan Sasaran 8 Item Pelanggaran. Di hari ke enam Operasi Patuh 2019 ini tercatat 15 pelanggar.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin, SH bahwa ”Tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar dihari-hari selanjutnya mengingat Operasi Patuh 2019 masih akan berakhir hingga 11 September ke depan.

“Namun kami berharap, masyarakat mengetahui bahwa Kepolisian saat ini tengah menggelar Operasi Patuh, sehingga semuanya dapat selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak menjadi salah satu pengendara yang harus diberi tindakan berupa penilangan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin, SH.

Irwan N Raju
Kontributor Berandankrinews.com