Lauching Halo Wuling Besok, Wuling Motor Bone Undang Masyakarat di Empat Kabupaten

Bone- Perusahaan PT Kumala Cemerlamg Abadi dealer Wuling Motors Cabang Bone mengelar beberapa event spesial HUT Kemerdekaan RI dan Launching Produk Wuling Motors terbaru melalui Halo Wuling.

Event tersebut rencananya akan digelar di Cafe The Oasis Novena Hotel, pada Hari Sabtu (17/8/19 pukul 16.00 wita.

Dievent ini juga mengundang seluruh Masyarakat Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai untuk dapat langsung hadir melihat produk dari Wuling Motor.

Kepala Cabang PT Kumala Cemerlang Abadi cabang Bone, Agam menuturkan bahwa, kegiatan ini semata- mata ingin lebih mengenalkan Wuling Motors dikalangan masyarakat Kabupaten Bone, khususnya Bosowasi.

“Dalam Event ini ada beberapa Door price khusus untuk costumer Wuling Motors sebagai persembahan spesial kami di HUT Kemerdekaan RI Ke 74 tahun 2019 dan akan ditunjukkan kelebihan dan keunggulan produk Wuling Motors dengan kompetitor mobil lainnya bagi calon costumer,” jelasnya, Jumat (16/8/19).

Jangan lewatkan kesempatan yang sangat berharga ini, dihari kemenangan dan kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun Event ini kami selenggarakan, kata Agam. (Irwan N Raju)

Puluhan Pendaki Mengalami Kecelakaan Saat Mendaki di Gunung Bawakaraeng

Bone-Jelang puncak peringatan HUT RI Ke 74 tahun 2019 digunung Bawakaraeng, puluhan pendaki terpaksa berhenti ditengah jalan, lantaran mengalami kecelakaan dan juga diserang penyakit ketinggian serta hypothermia.

Kejadian tersebut dikabarkan pada Kamis (15/8/19) kemarin.

Hal ini dibenarkan Kepala Pos Sar Bone, Andi Sultan saat dihubungi melalui via telepon, Jumat (16/8/19) bahwa, pihaknya telah menerima laporan melalui pos siaga merah putih Sar Makassar jalur Lembanna yang telah menangani beberapa korban yang telah ditangani dan menyarankan untuk pulang, tidak melanjutkan perjalanan pendakian ke puncak.

“Data korban untuk sementara sesuai data dari pos Siaga merah putih Sar Makassar ada 6 Pendaki yakini, Muh Syawal, Laki-Laki (17) mengalami keseleo kaki sebelah kanan, Muh Azikin , Laki-Laki (17) mengalami muntah dan Demam, Muh Fahrul, Laki-Laki (23) jatuh dan luka pada lutut kaki kiri diporos Lembanna, Anugrah R, perempuan (18) sesak nafas dipos 7, kemudian Yomil Alfodi, laki laki (17) mengalami demam di pos 5 dan Riski, perempuan (16) mengalami Hypothermia dipos 6,” Jelas Andi

Lanjutnya, untuk jalur Tassosso yang dijaga oleh Pos Sar Bone lewat Kabupaten Sinjai, jumlah pendaki yang sudah terdata ada 504 pendaki.

“Untuk sementara korban yang berhasil dievakuasi masih dalam perawatan intensif diposko,”ungkap Andi Sultan. (Irwan N Raju)

Indonesia Merdeka, Nenek Nurbaya Masih Berjuang Menghidupi Dirinya dengan Jualan Sayur

Bone-Di tengah hiruk pikuk perayaan hari kemerdekaan, ternyata masih ada warga negara Indonesia yang belum merdeka. Seperti Nenek Nurbaya salah satu warga Cabalu Kelurahan Mattiro Walie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, belum merdeka dari kemiskinan dan perhatian pemerintah Kabupaten Bone.

Saat ditemui sedang berjualan sayur, Nenek Nurbaya menceritakan jika Dia Tak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

meskipun begitu, Nurbaya diusianya yang sudah genap 60 tahun tetap semangat jualan sayur keliling dari lorong ke lorong.

Meskipun kondisi sepi pembeli,setiap harinya lorong demi lorong dilalui dengan senyum, Nenek Nurbaya tak pantang menyerah dengan setiap langkah kakinya mendorong gerobak yang dipenuhi dengan sayur dan bahan pokok lainnya.

“Saya sudah melakoni pekerjaan ini sejak pasar sentral depan Mall BTC Bone terbakar tahun 2004,
dulunya berjualan didalam Eks pasar sentral Bone itu,”ujar Nenek Nurbaya, Jumat (16/8/19).

Nenek Nurbaya punya asa dan harapan kelak pada saat usianya yang kini di 60 tahun dan tak mampu lagi keliling berjualan, berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah agar diberi bantuan untuk bisa tetap berusaha tanpa meninggalkan rumah.

“Kalau sudah tidak kuat lagi, berharap dibantu pemerintah untuk berusaha dirumah,”ungkapnya

Seorsng aktivis, Yusriani Yusuf yang juga seorang ibu rumah tangga salah satu langganan setia beliau menuturkan, inilah Srikandi- Srikandi yang tetap berjuang untuk keluarganya tanpa bantuan dari pemerintah.

“Sepatutnya kita malu pada bangsa kita sendiri, masih ada saja rakyat Indonesia yang belum merdeka dari kemiskinan dan butuh perhatian, sementara Indonesia sudah merdeka selama 74 tahun, namun nyatanya masih ada saja yang tidak kurang diperhatilan. Setidaknya pemerintah lebih peduli kepada masyarakat khususnya orang tua seperti Nenek Nurbaya,” tegasnya. (Irwan N Raju)

Terdakwa Kasus PT MPFI Pertanyakan Saksi dan Barang Bukti Diduga Fiktif

Jakarta-Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berinisial TY pada (16/8/2019) ditunda karena berkas perkara baru diterima terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2019.

Kepada awak media, Terdakwa TY mengungkapkan keanehan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Januar Ferdian, SH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dinilainya banyak kejanggalan. TY mengaku sejak awal penyidikan kasus ini dirinya sudah menjadi korban kriminalisasi.

Pasalnya, menurut TY, penanganan perkara ini atas dasar laporan dilaporkan orang yang tidak memiliki legal standing tetapi tetap saja kasus ini diproses hingga ke pengadilan. TY juga mengaku heran ketika Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah melakukan tuntutan sejak tiga minggu lalu (25/7), namun pihaknya baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum jadwal sidang pembacaan pledooi.

“Saya sejak 4 bulan lalu sudah meminta JPU untuk mencocokan Barang Bukti attau BB namun baru hari Rabu (7/8) pihaknya diberi kesempatan, padahal tuntutan telah dibacakan JPU sejak tiga minggu lalu,” ungkap Terdakwa usai menjalani sidang di PN JakPus.

Terdakwa juga menyatakan, setelah melihat BB berupa, surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli atau hanya berbentuk foto copy dengan alasan JPU menerima dari pihak penyidik hanya seperti itu.

Terdakwa menjelaskan, BB yang diperlihatkan oleh JPU diduga fiktif dan direkayasa, karena format surat-suratnya berbeda serta bukan merupakan format dokumen yang biasa digunakan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait legal standing Saksi.

Sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan, Saksi Korban Naoki Wada yang mengaku sebagai Wakil Presiden Direktur PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) tidak bisa memperlihatkan keabsahan dokumen sebagai Wakil Presdir PT MPFI. Faktanya justeru terdakwa TY yang bisa membuktikan lewat dokumen Akta Perusahaan MPFI,

Dimana tidak ada nama pelapor Naoki Wada. Baahkan terdakwa telah memperlihatkan Surat Pengunduran Diri Pelapor Naoki Wada dari perusahaan yang merupakan bukti bbahwa sesungguhnya Pelapor Naoki Wada tidak dapat mewakili Perusahaan lagi.

Terdakwa juga mengungkapkan, bahwa surat kuasa yang ada pada Penyidik hanya dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelapor dengan mengatasnamakan perusahaan.

Anehnya lagi, menurut TY pelapor diambil BAP nya oleh penyidik setelah pelapor dikeluarkan dari perusahaan. “Jadi BAP pelapor seharusnya cacat hukum dan dengan demikian, batal demi hukum, tapi sayangnya kasus ini tetap dipaksakan,” tandas TY.

TY juga berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan adil untuk menuntut saksi pelapor yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, tentang keberadaannya sebagai perwakilan dari PT MPFI.
TY juga mengatakan, Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan kepada Terdakwa terdapat perbedaan mencolok.
“Yang kaami terima (Surat Dakwaan) tidak bernomor dan bertanggal, serta nama terdakwa tertulis atas nama orang lain,

Kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Surat Tuntutan.
“Kejanggalan surat dakwaan JPU ini seharusnya disikapi majelis hakim sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa

Kalau isi Surat Tuntutan berbeda dengan Surat Dakwaan, maka Terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan.
Terdakwa juga menerangkan, faktanya surat Dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak memiliki nomor halaman, dan keterangan-keterangan tidak diberi nomor (hanya menggunakan bulletpoint), dan isinya bukan merupakan keterangan Saksi yang disampaikan di dalam persidangan, melainkan hanya meengacu dari BAP saja.

Pada sidang yang lalu Terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memperbaiki format Surat Tuntutan yang dibuat dan diberi nomor halaman, sehingga Terdakwa dapat memberi rujukan yang cermat, tepat, dan jelas dalam Surat Pembelaan yang akan dibacakan.” Ungkap Terdakwa.

Dia menguraikan, bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan.

Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan.”

Jadi menurut Terdakwa, dari fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa dirinya tengah menghadapi kriminalisasi bahkan sempat ditahan. Hal itu diperkuat juga dengan bukti-bukti yang dipegang JPU dari pelapor semuanya bukan asli dan bukti-bukti patut dikesampingkan sejak penyidikan, karena selain dibuat secara sepihak, termasuk tanggal-tanggalnya dalam surat dakwaan banyak yang tidak bersesuaian.
Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI),

Dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya. (SHS)

Dua Personel Kodim 1407/Bone Kawal Bendera Kerajaan Bone dan Ikut Mengawal Duplikat Bendera Pusaka juga Teks Proklamasi

Jakarta, Dalam rangka memperingati HUT Ke 74 RI Tahun 2019, sebayak Dua orang Personel Kodim 1407/Bone, yakni Sertu Jumardin dan Koptu Nawawi, perwakilan dari Kab. Bone Sulawesi Selatan, menuju ke Jakarta bergabung dalam Pasukan pengawal dublikat Bendera pusaka dan teks Proklamasi, di Jakarta.

Pada tanggal 15 Agustus 2019 kemarin, Sertu Jumardin dan Koptu Nawawi, terlihat sedang melaksanakan latihan atau gladi bersih di Jakarta, dari monas menuju ke Istana Presiden Repoblik Indonesia.

Kegiatan geladi bersih prosesi pengawalan duplikat bendera pusaka dan teks Proklamasi dengan membawa bendera Kerajaan Bone dalam rangka memperingati HUT ke – 74 RI Tahun 2019, di Jakarta dari Monas menuju ke Istana Presiden.

Sertu Jumardin dan Koptu Nawawi mengatakan, dirinya merasa sangat senang dan bangga, kami sangat Senang dan bangga karena kami bisa terpilih ke Jakarta bergabung menjadi Pasukan pengawalan duplikat bendera pusaka dan teks Proklamasi dengan membawa bendera Kerajaan Bone dalam rangka peringatan HUT ke-74 RI 2019, ini merupakan suatu Kehormatan buat kami,”Tutupnya.(Irwan N Raju)