12 Perda Ditetapkan, 14 Perda Diajukan

TANJUNG SELOR – Setelah melalui sejumlah rapat paripurna, mulai dari penyampaian nota rancangan peraturan daerah (Ranperda), pemandangan umum anggota dewan melalui fraksi, jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi serta dibentuknya panitia khusus Ranperda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin (22/7) dilakukan rapat paripurna penetapan 11 Perda Provinsi Kaltara.

Dijelaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, 11 tersebut telah memiliki nomor registrasi. “Nomor registrasi masing-masing perda sudah disampaikan Biro Hukum di rapat paripurna tadi. Tinggal mencantumkan,” kata Wagub.

Selain menetapkan 11 perda, kemarin juga lembaga legislatif Kaltara juga menyetujui penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. “Memanfaatkan momen ini, Pemprov juga menyampaikan nota penjelasan 6 ranperda inisiatif DPRD Kaltara dan penyampaian nota pengantar 8 ranperda prakarsa Pemprov Kaltara,” jelas H Udin.

Sekaitan dengan penyampaian nota pengantar 8 ranperda prakarsa Pemprov Kaltara, diungkapkan Wagub bahwa seluruh Ranperda tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum.

“Penyusunan ranperda ini juga mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Wagub.

Salah satu ranperda yang diprakarsai Pemprov Kaltara, adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dan Kepada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya.

“Pemprov Kaltara menilai, penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas dan/atau pengambilalihan perseroan terbatas juga sebagai tindak lanjut dari Perda No. 1/2018 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dan Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya,” urai H Udin.

Untuk ranperda inisiatif DPRD Kaltara, salah satunya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.(humas)

2020, Fokus Mantapkan Kaltara Berdaya Saing

TANJUNG SELOR – Pada 8 Juli 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. Penyampaiannya melalui surat Gubernur Kaltara No. 050/730.11/Bapp-LIT/GUB. Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio saat menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (22/7) pagi.

Adapun substansi rancangan KUA-PPAS tahun depan, yakni penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 24/2019, tanggal 26 Juni 2019.

“Rancangan KUA dan rancangan PPAS pada hakikatnya adalah jembatan antara proses perencanaan dan penganggaran, dalam  hal ini  antara RKPD  dan APBD. Dalam Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2020 merupakan sinkronisasi kebijakan antara prioritas nasional yang termuat dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dengan prioritas daerah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran tahunan nasional 2020,” beber Wagub.

Lebih jauh, diungkapkan H Udin, pada 2020 tema pembangunan di Kaltara adalah memantapkan Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang berdaya saing. Sesuai tema tersebut, maka kebijakan  tahun depan diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi yang berdaya saing dengan keunggulan sumber daya manusia (SDM).

“Dari dasar itu, maka Pemprov Kaltara menetapkan asumsi makro ekonomi tahun depan. Yakni, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 7,00 persen; IPM (Indeks Pembangunan Manusia) 71,28 tahun; inflasi ditargetkan 3,0 persen; TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) ditargetkan 4,60 persen; tingkat kemiskinan ditargetkan 5,84 persen; dan gini rasio ditargetkan 0,299,” urai Wagub.

Guna mencapai target indikator makro ekonomi tersebut, Pemprov Kaltara menetapkan 17 arah kebijakan daerah yang selaras dengan 5 prioritas nasional. Diantaranya, prioritas nasional 1 (pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan) yang akan dijalan dengan 4 arah kebijakan. Yakni, percepatan penanggulangan kemiskinan dan kemandirian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

“Arah kebijakan daerah itu, akan dilaksanakan oleh OPD sesuai tugas fungsinya dengan mengedepankan 6 urusan wajib pelayanan dasar. Yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial. Juga 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan,” tutupnya.(humas)

IDF 2019 Tekankan Pentingnya Perencanaan

JAKARTA – Perencanaan merupakan hal sangat penting. Berbicara perencanaan, maka berbicara tentang masa depan. Oleh karena itu, perlunya membuat perencanaan yang matang, untuk menentukan masa depan yang baik.

Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, mengutip arahan Wakil Presiden (Wapres) RI HM Jusuf Kalla saat membuka Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Senin (22/7).

Terkait pentingnya perencanaan, dalam beberapa kesempatan, seperti ketika rapat staf dengan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gubernur juga selalu menekankan hal itu. “Perencanaan merupakan kunci. Segala program, kalau salah di perencanaan, hasilnya juga akan tidak baik. Bahkan bisa berujung masalah. Untuk itu, saya selalu menekankan akan pentingnya membuat perencanaan yang baik,” kata Irianto. Apalagi dengan tantangan global seperti sekarang. Hal ini menuntut perencanaan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Masih dalam arahannya, kata Irianto, Wapres mengatakan dalam membuat perencanaan, sekarang melibatkan seluruh pihak. Wapres juga meminta masyarakat ikut aktif dalam memberikan ide dalam membangun Indonesia. “Pada dewasa ini, justru pemerintah ingin mendengarkan ide-ide yang baik untuk masa depan ini. Bagaimana menyatukan apa yang dikerjakan hari ini, dan juga baik untuk apa yang dilakukan pada masa depan,” kata Jusuf Kalla, seperti disampaikan Gubernur.

Irianto mengatakan, dalam kesempatan itu Wapres menyebut pentingnya usulan dari warga untuk inovasi bagi pemerintah. Menurutnya, tantangan yang sangat besar bagi pemerintahan membutuhkan peran dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. “Itulah yang menjadi bagian dari keinginan kita semua, sehingga perencanaan kita menjadi bottom up, bukan hanya dari atas ke bawah. Oleh karena itu, saya harap (acara) ini dapat memberikan ide dan memberikan inovasi yang baru, yang kemudian membuat tindakan-tindakan,” ujarnya.

Indonesia, lanjut Wapres, lebih banyak berperan sebagai konsumen dalam industri 4.0. Dia berharap di masa depan, Indonesia bisa mengubah hal tersebut. “Keinginan kita semua untuk mendapatkan ide-ide dari masyarakat dari bawah. Para ilmuwan dan generasi muda untuk menentukan apa yang sebaiknya dilakukan untuk masa depan,” ucapnya.

Perencanaan yang melibatkan banyak pihak, salah satunya lewat forum IDF, yang menjadi wadah bagi praktisi pembangunan di sektor publik, swasta, dan nirlaba untuk bertemu, bertukar gagasan, dan mencari solusi guna atasi tantangan pembangunan Indonesia.

IDF 2019 yang digelar selama 2 hari (Senin-Selasa, 22-23/7), merupakan yang ketiga kalinya. Tahun ini, forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI itu, menggandeng kerjasama dengan Pemerintah Australia melalui Knowledge Sector Initiative (KSI).

IDF 2019 berfokus pada prioritas Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM).  Dengan mengambil tema Mission Possible: Memanfaatkan Peluang Pekerja Masa Depan untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif (Mission Possible : Seizing the Opportunities of Future Work to Drive Inclusive Growth). Hadir sejumlah menteri kabinet kerja dalam acara pembukaan tersebut. Ada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menpan-RB, Menteri PUPR dan beberapa lain. Juga hadir para gubernur, bupati/walikota, serta beberapa duta besar negara untuk Indonesia.

Selain mengikuti acara pembukaan IDF 2019, dalam kesempatan itu, seperti biasa dimanfaatkan Gubernur untuk bertemu dan diskusi dengan beberapa pejabat di kementerian. Termasuk salah satunya, bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(humas)

Kaltara yang Pertama Terapkan Bankeu Berbasis Ekologis

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) dengan kewajiban bagi daerah kabupaten dan kota untuk menyertakan program ekologis. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Bagi Kabupaten/Kota Berbasis Ekologis.

Dipaparkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, secara umum, bantuan keuangan yang diberikan kepada kabupaten dan kota bertujuan untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan kegiatan yang merupakan kewenangannya dalam menunjang program strategis pembangunan provinsi dan nasional. “Dengan Pergub No. 6/2019, penegasannya adalah Pemprov Kaltara memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Irianto yang didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara Edi Suharto, belum lama ini.

Pergub tersebut juga memiliki misi untuk meningkat peran aktif pemerintah kabupaten dan kota dalam membantu pencapaian kinerja Pemprov Kaltara dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. “Tujuan lainnya, adalah mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat, meningkatkan sinergitas antara Pemprov dan kabupaten/kota, serta mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kaltara,” urai Gubernur.

Secara teknis, pemberian bantuan keuangan berbasis ekologis mengacu pada 5 kriteria yang memiliki bobot tersendiri. Adapun 5 kriteria itu, yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di area penggunaan lain (APL) dengan bobot 15 persen, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dengan bobot 20 persen, pengelolaan persampahan (25 persen), perlindungan sumber daya air (30 persen), dan pencegahan pencemaran udara (10 persen).

Di setiap kriteria tersebut, ada indikator yang memiliki bobot nilai merata per kriteria. “Semisal, dalam satu kriteria ada 4 indikator maka setiap indikator memiliki bobot nilai yang sama yakni 25 persen dari nilai bobot kriteria tersebut,” timpal kepala DLH Provinsi Kaltara, Edi Suharto.

Untuk penghitungan bobot sendiri, menggunakan skala linkert dengan kategorisasi yang telah ditentukan dari setiap indikator yang telah disepakati. “Ada 5 kategorisasi yang digunakan, yakni sangat memuaskan, memuaskan, cukup memuaskan, memuaskan, dan tidak memuaskan. Dari kategorisasi itu, diberikan skoring atau nilai yang akan didapatkan,” jelas Edi. Untuk menghitung nilai kriteria tersebut, digunakan rumus nilai kriteria (NK) sama dengan bobot kriteria dikalikan dengan rata-rata jumlah skor indikatornya.(humas)

Kaltara Tuntut Pegawai Berdisiplin untuk Pelayanan Prima

TANJUNG SELOR – Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta memberikan pelayanan publik prima diperlukan kedisiplinan dari para pegawai terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah saat memberikan materi sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-Undangan Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Senin (22/7).

Dikatakannya, pembinaan disiplin sangat diperlukan. Bukan hanya kepada staf tetapi juga bagi pejabat eselon. “Kedisiplinan tidak lepas dari aturan-aturan seperti UU No. 5/2014 dan PP No. 53/2010,” kata Suriansyah.

Untuk pelanggaran disiplin, sebut Sekprov akan mendapatkan konsekuensi sesuai jenjangnya. Mulai dari hukuman ringan, sedang, dan berat. “Jadi disiplin ini terkait dengan eksistensi kita sebagai seorang PNS,” ungkapnya.

Sekprov kembali menegaskan hal yang disampaikan saat apel Senin pagi. Menurutnya, saat ini telah masuk ke era 4.0, dimana hampir semua pekerjaan bersifat mobile. Artinya, ada pekerjaan yang dapat dikerjakan tanpa harus ke kantor. “Dalam menghadapinya, saat ini kita sedang mewujudkan birokrasi kelas dunia 2024, mulai dari pusat sampai ke daerah,” tutup Sekprov.(humas)