Bupati Nunukan Jamin Kualitas Kerukunan Umat Beragama Cukup Baik

Berandankrinews.com – NUNUKAN – Warta Humas – Seiring dengan perkembangan pembangunan di Nunukan yang cukup signifikan dari tahun ketahun dan mengalami peningkatan, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan kerukunan umat beragama di Nunukan. Hal tersebut disampaikan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yofie F Wowor saat meresmikan Gedung Yayasan Pendidikan (Yapendik) TK Sion ditandai yang dengan pemotongan pita serta penandatanganan prasasti, pada Minggu (30/6).

Diawali dengan penampilan tarian Dayak dan tarian Toraja yang dibawakan oleh anak anak TK GPIB Sion Nunukan.

Lebih lanjut dalam sambutannya Bupati Nunukan menyampaikan bahwa dengan berdirinya Gedung Yayasan Sekolah (Yapendik) GPIB TK Sion Nunukan ini kiranya bukan hanya simbol dari majunya perkembangan Jemaat Sion di Kabupaten Nunukan, tetapi juga menjadi bukti bahwa kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Nunukan terus meningkat.

“Salah satu modal dasar terpenting bagi kita semua yaitu membangun Kabupaten Nunukan menjadi lebih baik, lebih sejahtera dan lebih maju,”Jelasnya.

Yofie mengajak masyarakat Kabupaten Nunukan, khusus nya jemaat GPIB Sion Nunukan, untuk menjadi bagian terdepan, saling bahu membahu untuk membangun Kabupaten Nunukan ini menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

Di tambahannya, kemandirian yang lahir dari masyarakat yang mampu berfikir secara dewasa untuk menata kehidupan dan masa depan yang lebih baik serta dengan berperan aktif menjaga kondusifitas daerah melalui pembinaan mental dan spiritual umat sehingga harmoni kehidupan bermasyarakat akan semakin lebih indah.

Setelah penandatanganan dan pengguntingan pita, Yofie F Wowor dengan didampingi oleh Pendeta. majelis Gereja dan Panitia Pembangunan dan Tim Kerja Peresmian Gedung Yapendik GPIB TK Sion Nunukan melanjutkan dengan meninjau seluruh ruangan TK Sion. Dalam peninjauan tersebut Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini mengungkapkan bahwa memulai dalam melakukan Pembangunan itu sebenarnya tidak susah tetapi kesadaran kita masing-masing lah untuk merawatnya yang paling sering terabaikan sehingga diharapkan bangunan yang telah selesai ini dapat segera digunakan dan daoat terus terpelihara. (hms)

FUIB Tegaskan Iqbal Djalil Jadi Representasi Keummatan di Pilwalkot Makassar 2020

Berandankrinews.com – MAKASSAR – Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan menegaskan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iqbal Djalil sebagai representasi koalisi ummat di Pilwalkot Makassar 2020.

Ketua FUIB Sulsel Muchtar Daeng Lau menyebutkan, Iqbal Djalil sejauh ini memiliki latar belakang baik dan kiprah yang bersih selama menjalani karir politiknya, khususnya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dua periode.

“Ustaz Iqbal Djalil dari latar belakang santri, memiliki pengetahuan tentang bagaimana menjalankan pemerintahan dengan tetap mengedepankan kesetaraan untuk semua pihak,” terang Muchtar Daeng Lau, Ahad (30/6/2019).

Muchtar Daeng Lau juga menyakini, Iqbal Djalil sebagai representasi keummatan di Pilwalkot Makassar 2020 juga mampu mengantar Makassar menjadi kota yang nyaman untuk semua kalangan masyarakat, etnis dan agama.

Dia menyebutkan, masalah di Kota Makassar ini cukup kompleks, mulai dari persoalan sosial kemasyarakatan hingga pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Tapi, paling penting adalah pembangunan kemanusiaannya.

“Ustad Ije ini sudah menjadi ikon keummatan di Makassar dan Sulawesi Selatan. Sehingga, kami dari FUIB pasti akan terus mendorong dan mendukung beliau,” ujarnya.

Menurut Ustadz Mukhtar, siapa pun pasangan Ustadz Ije di Pemilihan Wali Kota Makassar kelak, suara keummatan akan berpihak ke anggota DPRD Makassar dua periode itu.

“Kita pasti akan bersatu memenangkan beliau, insya Allah. Namun, kami memang sangat berharap juga pasangan Ustadz Ije merupakan sosok yang dikenal juga, sehingga mampu mendongkrak suara pemilih nantinya,” pungkasnya. (M.akbar)

Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media

Berandankrinews.com-Jakarta, Media Kabarbangka.Com mempublikasikan berita tentang daftar 57 calon kabupaten baru dan 8 calon provinsi baru tertanggal 21 Juni 2019. Berita itu kemudian direspon sehari kemudian oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias bohong. “Kabarbangka.com telah menyebarkan Hoax Daerah Pemekaran. Hoax tersebut memfitnah institusi Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini telah mengaku mendapat rilis resmi dari Puspen Kemendagri. Padahal, rilis tersebut tidak pernah ditulis dan disebarkan Puspen Kemendagri.” Demikian rilis yang dapat dibaca di situs resmi Kemendagri.go.id.

Rilis Puspen Kemendagri selengkapnya di sini: https://www.kemendagri.go.id/blog/31749-Kabarbangkacom-Telah-Menyebarkan-Hoax-Daerah-Pemekaran

Lebih jauh, pihak Kementerian menganggap bahwa pembuatan dan publikasi berita bohong tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan akan dilaporkan ke Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” tegas Bahtiar Baharudin, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri.

Romlan, pimpinan redaksi Kabarbangka.Com, telah mengaku khilaf dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Dirinya juga sudah menghapus isi berita bohong atau populer disebut hoax itu dari situs media Kabarbangka.com dan menggantinya dengan ungkapan permintaan maaf kepada publik, Kementerian Dalam Negeri serta DPR-RI.

Langkah kesatria mengakui kesalahan dan meminta maaf sang pemimpin redaksi Romlan tentu patut diapresiasi. Penulis secara pribadi, dan organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) sangat menghargai sifat baik untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik dan para pihak terkait yang merasa dirugikan. Semoga ketulusan hati dan permintaan maaf itu dapat dipertimbangkan oleh para pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri, DPR-RI dan Dewan Pers.

Namun begitu, kasus Romlan dan Kabarbangka-nya itu tidak dapat dilihat sepintas lalu saja sebagai hal yang lumrah, dan dibiarkan berlalu tanpa makna. Kasus ini sesungguhnya sangat krusial dan fenomenal, ia ibarat titik puncak kecil gunung es yang tampak di permukaan air saja. Persoalan substansial yang amat besar, yang selama ini tenggelam di bawah permukaan, semestinya dikeker dan dicarikan solusinya oleh semua kalangan, terutama pemangku kewenangan terkait media massa dan pemberitaan.

Harap diketahui bahwa Romlan itu adalah pemegang Sertifikat Wartawan Utama yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan ditandaptangani oleh Ketua Dewan Pers. Seorang wartawan utama, tentulah sudah melewati berbagai pelatihan dan praktek serta pengalaman bermedia-massa dan melakukan tugas jurnalistik yang cukup panjang. Romlan sudah pasti melangkah dari tahap sertifikasi wartawan pemula, wartawan madya, untuk kemudian mengikuti ujian kompetensi wartawan utama.

Berdasarkan fakta tersebut, patutlah kita berasumsi bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai kebijakan “memandai-mandai”, meminjam istilah orang Sumatera, selama ini banyak menyimpan masalah dan penyimpangan. Seorang rekan wartawan senior Metro-TV beberapa waktu lalu menyatakan enggan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena menurutnya, dia adalah sarjana ilmu komunikasi dari perguruan tinggi ternama di Surabaya, plus sudah mengikuti magang yang ketat, plus (lagi) pengalaman sebagai wartawan di berbagai posisi yang cukup lama. Sementara, kata dia lagi, penguji UKW itu adalah orang-orang yang tidak paham jurnalistik, atau jikapun penguji adalah orang media, ilmu mereka sudah out-of-date alias kedaluwarsa, tidak sesuai dengan kemajuan zaman.

Dari informasi yang terhimpun, Romlan diduga hanyalah tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan tingkat pendidikan yang demikian itu, sangat dapat diprediksi kemampuan jurnalisme yang bersangkutan. Anehnya, PWI dan Dewan Pers tidak hanya memberikan kelulusan sebagai wartawan utama, tetapi juga mempercayakan yang bersangkutan menjadi salah satu penguji UKW. Keadaan itu menandakan bahwa sangat patut diduga dalam proses UKW itu ditumpangi oleh kepentingan pribadi para oknum terkait, seperti oknum di institusi PWI, oknum Dewan Pers dan yang bersangkutan sendiri.

Dari situs media Kabarbangka.com, kita juga dapat melihat bahwa media ini sudah diverifikasi dan mendapatkan Sertifikat Dewan Pers. Selama ini, publik memahami sertifikat Dewan Pers yang diberikan kepada sebuah institusi media massa sebagai stempel halal bagi media tersebut melakukan kerja-kerja jurnalisme. Jadi, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa sajian media berstempel halal dari Dewan Pers merupakan makanan sehat dan halal bagi masyarakat.

Dengan pemahaman seperti itu, publik dapat menilai kondisi media Kabarbangka.com yang dihalalkan oleh Dewan Pers, baik secara fisik tampilan atau desain media yang amat sederhana maupun dari isi pemberitaannya. Mempublikasikan berita bohong dan mencatut nama lembaga negara di tingkat pusat memerlukan keberanian liar yang luar biasa bagi seorang jurnalis. Mungkin sekali, keberanian semacam ini yang dinilai Dewan Pers sebagai sesuatu yang layak dijadikan indikator kelulusan sebuah media massa untuk diberikan sertifikat halal.

Benar, semua orang bisa salah, bisa khilaf, bisa alpa. Setinggi apapun tingkat pengetahuan, tingkat pendidikan, tingkat keprofesionalan dan kehandalan seseorang; pun setinggi apapun tingkat moralitas seseorang, ia dapat saja sewaktu-waktu tergelincir dalam kesalahan. Demikian juga dalam persoalan jurnalisme. Wartawan legendaris bisa salah, seperti juga wartawan pemula. Media sekelas Jawa Pos juga bisa tersandung masalah pemberitaan bohong seperti pada kasus publikasi terkait berita hoax ketidak-netralan TNI tempohari.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa kekeliruan dalam pemberitaan dapat saja terjadi oleh siapapun, kapanpun, di media manapun. Sepanjang khilaf dan alpa masih menjadi bagian manusiawi dari manusia, maka kesalahan publikasi media massa, apalagi media sosial, sangat mungkin terjadi di mana-mana. Terlebih lagi bicara informasi, yang tiada satu informasipun di dunia ini yang bebas nilai, bebas kepentingan, imparsial seratus persen. Informasi juga, selengkap apapun, sedetil apapun, seprofesional apapun, secanggih apapun pengerjaannya, pasti tetap mengandung “error” atau kesalahan. Hasil penelitian ilmiah bidang ilmu pasti saja tidak bebas dari faktor margin error.

Level wartawan utama tidak menjamin pemiliknya mampu bekerja profesional, handal, dan kredibel sesuai predikat sertifikasi yang disandangnya. Stempel halal media massa yang diberikan Dewan Pers bukan jaminan bahwa media tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebuah institusi media harapan publik. Sertifikat UKW dan tanda verifikasi media hanya kertas mati, yang tidak mutlak dijadikan referensi untuk menentukan keprofesionalan dan kredibilitas seorang jurnalis dan sebuah media.

Kenyataan itu bukan berarti perlu dibiarkan, dibiasakan, dan dinihilkan begitu saja. Proses perbaikan harus tetap menjadi perhatian dan dilakukan sepanjang hayat. Dalam setiap tahapan jurnalistik, semestinya peningkatan kualitas keakuratan, kefaktual-an dan keterkinian informasi menjadi mutlak. Untuk itulah, sifat taat azas wajib menjadi ruh yang berdiam dan tumbuh di dalam setiap orang, terutama setiap pewarta dan jurnalis. Prinsip 5W+1H misalnya, harus menjadi landasan suci yang menjadi rujukan setiap informasi/berita yang akan disampaikan oleh setiap pembawa berita, bahkan oleh semua orang. Prinsip check and recheck menjadi sangat penting agar keakuratan dan ke-valid-an setiap informasi dapat ditingkatkan. Demikian juga dasar filosofi penyebaran informasi 3B, yakni Benar, Baik, dan Bermanfaat, harus menjadi nafas kehidupan bagi semua orang, terutama yang berkarya di bidang jurnalisme.

Kembali ke kasus Romlan dengan Kabarbangka-nya, kiranya puncak gunung es itu menjadi catatan dan evaluasi bagi para pemangku kepentingan bidang pers, terutama Dewan Pers yang saat ini dipimpin oleh seorang mantan Menteri Pendidikan. Kebijakan UKW yang sudah dijalankan hampir 10 tahun terakhir ini, ditambah verifikasi media, oleh Dewan Pers, telah digugat ke PN Jakarta Pusat oleh masyarakat pers beberapa waktu lalu. Hasilnya, gugatan ditolak. Sesungguhnya salah satu esensi gugatan itu adalah bahwa kebijakan Dewan Pers itu telah mendegradasi hasil pendidikan formal kesarjanaan dan pengalaman profesionalitas ribuan wartawan selama ini. Demikian juga dengan verifikasi media yang telah melahirkan diskriminasi massif, yang salah satunya adalah kekeliruan pemahaman tentang konsep hakiki tentang media massa sebagai alat penyampai pesan antara komunikator (pengirim pesan) dan komunikan (penerima pesan).

Kekeliruan kebijakan Dewan Pers itu menjadi terstruktur dan sistemik ketika para pemangku kepentingan di daerah-daerah mengaminkannya. Perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang adalah rakyatnya si pemda sendiri, dan media massa yang ada di daerahnya, menjadi pemandangan sehari-hari di hampir setiap sudut negeri ini. Di kalangan aparat negara seperti Polri dan TNI, kondisinya ibarat istilah para milenials 11-12 dengan institusi pemda. Bahkan, TNI mewajibkan wartawan yang berminat untuk mengikuti lomba menulis tentang TMMD harus memiliki sertifikat UKW dan medianya terverifikasi.

Di dunia bisnis, lebih parah lagi. Nasib wartawan ibarat tinggal di Afrika Selatan jaman apartheid, ada kulit putih (ber-UKW) dan kulit hitam (non-UKW). Jika Anda kulit hitam, jangan sekali-kali berlaku kritis terhadap para pengusaha. Jika ditemukan pemberitaan faktual namun kritis terhadap sebuah perusahaan di medianya, jeruji besi menjadi kamar kematian Anda. Dewan Pers akan dengan mudah tersenyum berlepas tangan hanya dengan alibi “Yang bersangkutan belum UKW dan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, silahkan masukan ke penjara”.

Lebih dari semua uraian di atas, yang paling penting untuk dievaluasi oleh Pengurus Dewan Pers yang baru di bawah M. Nuh sebagai ketuanya, adalah bahwa kebijakan UKW dan verifikasi media itu bertentangan dengan semangat yang dikandung oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari keseluruhan 21 pasal yang ada di Undang-Undang Pers tersebut, tidak ditemukan satu pasalpun yang secara tegas alias tidak ambigu dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan UKW dan verifikasi media. Justru yang terjadi adalah bahwa penerapan kebijakan UKW dan verifikasi media merupakan pembangkangan terhadap pasal 2, 3, 4, 6, 8, 9, dan pasal 15 UU Pers.

Langkah kongkrit yang perlu diambil sebagai respon atas kasus Romlan dan Kabarbangka.com, dikaitkan dengan kebijakan UKW dan verifikasi media adalah melakukan moratorium atas kebijakan tersebut, diikuti dengan audit menyeluruh terhadap UKW dan verifikasi media selama ini. Audit itu tidak saja meliputi keuangan negara yang digunakan pengurus Dewan Pers, namun juga terhadap SDM (wartawan) dan media yang telah tersertifikasi. Auditing SDM itu penting untuk mengukur tingkat keberhasilan program UKW dan sertifikasi yang sudah dicapai, apakah berbanding lurus atau tidak dengan pengeluaran anggaran negara yang sudah digunakan selama ini. (*)

Penulis: Wilson Lalengke, adalah Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Lulusan Pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University Inggris dan Applied Ethics dari konsorsium Utrecht University Belanda dengan Linkoping University Swedia, Sekjen Kappija-21 (Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21)

Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Energi Saat Bertemu Pangeran Saudi

Berandankrinews.com — Osaka — Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran Mohammad bin Salman. Pertemuan tersebut digelar di sela-sela hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di INTEX, Osaka, Jepang, Sabtu, 29 Juni 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengemukakan beberapa hal.

Pertama, terkait dengan rencana pembentukan Dewan Konsultasi Tingkat Tinggi yang diusulkan pihak Arab Saudi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan Indonesia dalam hal itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah membahasnya dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Ibrahim bin Abdulaziz Al-Assaf saat keduanya bertemu di sela-sela pertemuan OKI di Jeddah, 29 Mei 2019.

“Saya berharap pembentukan dewan tersebut dapat diresmikan bersamaan dengan kunjungan Yang Mulia ke Indonesia yang sempat tertunda,” ujar Presiden Jokowi.

Isu kedua yang diangkat Presiden Jokowi adalah kerja sama antara Pertamina dengan Aramco. Terkait hal ini, menteri luar negeri kedua negara telah membahasnya di Jeddah dan bersepakat untuk mendorong pertemuan tingkat menteri kedua negara.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati telah melakukan pertemuan dengan Menteri Energi Arab Saudi Khalid Al-Falih di sela-sela Pertemuan Menteri Energi G20, 16 Juni 2019 lalu di Jepang.

Diharapkan pembahasan kerjasama sudah dapat selesai pada bulan Oktober, sehingga kerjasama dapat segera dilakukan.

Indonesia juga siap untuk mengirimkan tim untuk membahas kerjasama lain, misalnya di bidang petrokimia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan keinginan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam revolusi ekonomi untuk mencapai visi Saudi 2030. Saat ini Indonesia memiliki dua BUMN yaitu Wijaya Karya dan Waskita Karya yang telah berpengalaman dan memiliki kantor perwakilan di Arab Saudi.

“Saya sampaikan BUMN konstruksi Indonesia siap untuk mendukung pembangunan di sektor perumahan ataupun untuk konstruksi proyek-proyek NEOM,” tutur Kepala Negara.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan minat Indonesia untuk terlibat dalam proyek sektor perkeretaapian Arab Saudi. Untuk itu, Presiden ingin agar tim dari kedua pihak bisa bertemu untuk membahas hal ini secara khusus. (fri)

Kapolres Sinjai buka Kejuaraan Menembak Kapolres Sinjai Cup II Sambut Hut bhayangkara ke 73 tahun 2019

Berandankrinews.com – Sinjai – Sulawesi selatan – Bertempat di lapangan tembak gojeng, jln. KH. Ahmad Dahlan , kel. biringere, kec. sinjai utara, kab. sinjai propinsi Sulawesi Selatan

Kepolisian Resor Sinjai menggelar Kejuaraan Menembak Kapolres Sinjai Cup II tahun 2019, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke- 73 dengan tema “Satu Laras Sejuta Prestasi.” Minggu (29/6/2019).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,MP Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Oo Sahrojat, S.Ag., M.Tr (Han), Kepala Dinas Perhubungan Sinjai Andi Irwan Syahrani, S.TTP, M.Si Kanca BRI Sinjai Hamid Rusdianto,

Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai Ny. Yovita Sebpril Sesa, camat, lurah, Pejabat utama polres sinjai, para kasat, kapolsek, perwira staf dan segenap personil polres sinjai, personil Kodim 1424 Sinjai dan bhayangkari serta diikuti seluruh peserta yang mendaftarkan diri di panitia.

Kegiatan pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya yang dipandu oleh Bripda Erinil Haq

Dilanjutkan dengan laporan ketua panitia Andi Irwan Syahrani, S.TTP.,M.Si (Kepala Dinas Perhubungan Sinjai) yang melaporkan kesiapan panitia dalam penyelenggaraan kejuaraan menembak Kapolres Sinjai Cup II.

Selanjutnya sambutan ketua umum pengcab perbakin sinjai, Kapolres Sinjai Akpb Sebpril Sesa, S.Ik yang intinya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke- 73, dan

kegiatan ini juga untuk yang meningkatkan silaturahmi antara semua element, khususnya para pencinta olah raga menembak, sekaligus melakukan pembinaan serta mencari atlet-atlet berbakat.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh wakil bupati sinjai Hj. Andi Kartini, SP.,MP dan sambutannya yang intinya mengapresiasi kegiatan kejuaraan ini dalam rangka menyambut hari bhayangkar ke 73, dan mudah- mudahan dapat memasyarakatkan

kegiatan ini dalam melatih berkonstrasi karena kita ketahui bersama bahwa menembak itu perlu konsentrasi. Dan hal ini sesuatu sangat penting karna menembak adalah olah raga prestasi. Mudah-mudahan kedepan kita nantinya mempunyai lapangan tembak tersendiri.

Dan kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Ustadz Fadelullah Marzuki.

Kejuaraan menembak yang diperlombakan dalam event ini antara lain, center fire pistol TNI & Polri (25 Meter), Multi Range PCP perbakin (41 Meter), Multi Range Pompa / Per Perbakin (33 Meter), Multirange Pompa / Per umum lakol (33 Meter), dan benchrest PCP perbakin (25 Meter).

Kejuaraan menembak dilaksanakan selama dua hari, Sabtu- Minggu (20-30/6/2019) memperebutkan piala bergilir Kapolres Sinjai Cup II pada kelas lokal sinjai.

Setelah acara pembukaan selesai dilanjutkan dengan pra enent atau uji coba / simulasi yang diikuti oleh Wakil Bupati Sinjai, Wakil Ketua DPRD Sinjai, Kapolres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai dan Kanca BRI Sinjai.

Selanjutnya perlombaan untuk hari ini yakni center fire pistol TNI & Polri (25 Meter), dan Multi Range PCP perbakin (41 Meter).

Irwan N Raju