Bupati Soppeng : Saat ini Dana Bansos di Awasi Oleh Polri

Soppeng, Sul-Sel, Berandankrinews- Dana bantuan Sosial saat ini diawasi oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebab pemerintah takut akan terjadi penyalahgunaan pemanfaatan bantuan sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kata Bupati Soppeng saat menghadiri pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan RT / RW tingkat Kabupaten Soppeng di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo, Selasa.(26/3/2019).

Dalam pelatihan tersebut Bupati Soppeng juga meyampaikan bagaimana kita menjalankan peran, dalam tugas kita ini, untuk mendukung pemerintah dalam penyelengaraan pemerintahan dan bagaimana kerja sama kita dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan ikut berpastisipasi dalam menyukseskan program program Pemerintah.

“Bahwa program-program pemerintah sekarang ini di upayakan dapat di rasakan langsung masyarakat,” ujar Kaswadi

Dikatakannya, pemerintah berharap jangan sampai ada kesalahpahaman terhadap bantuan sosial ini, setiap bantuan yang di kucurkan di harapkan tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat kurang mampu dan miskin.

“Kalau ada permasalahan, diharapkan RT/RW dapat langsung melapor kepada kepala Dinas Sosial sehingga masyarakat bisa mendapatkan dana Bantuan Sosial tersebut,”tandasnya

Dia menambahkan, Adapun tujuan pemerintah menganggarkan bantuan ini agar dana dalam suatu Desa dapat berputar dan mengurangi beban masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga mantan Ketua DPRD dua periode ini mengatakan, dalam menjaga ketertiban dan ketentraman Demokrasi, diharapkan seluruh aparat, camat dan jajarannya agar membuka post pelayanan.

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Dinas PMD Zulfan, AE dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan pelatihan ini di laksanakan untuk meningkatkan peran aktif pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam kegiatan daerah dan Kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, para Camat, Kepala Desa bersama pengurus RT/RW se-Kabupaten Soppeng. (Bintang).

TPID Kecamatan Donri-Donri Gelar Musyawarah Antar Desa

Sopppeng, Sul-Sel, Berandankrinews–Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan program yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkualitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tim Program Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Donri-Donri menggelar musyawarah antar Desa di Gedung pertemuan Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Selasa, (26/3/2019)

Musyawarah Antar Desa yang di ikuti oleh 9 Desa sekecamatan Donri-Donri ini dibuka oleh Kasi PMD Sumarsia, SE.MM mewakili Camat Donri-Donri.

Dalam kesempatan Sumarsia mengatakan, Program Inovasi Desa (PID) ini merupakan bukti nyata dan komitmen kita untuk memajukan Desa dengan penguatan pengembangan Inovasi Desa.

Program Inovasi Desa
sangat membantu Desa dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan Dana Desa yang tentunya bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa, pungkas Sumarsia.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Donri-Donri Ir Syahriadi menyatakan, Program Inovasi Desa (PID) adalah sebuah Program Kementerian Desa (PDTT) untuk membangun Desa Kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Garis besar dari Program Inovasi Desa (PID) ini ialah penguatan dan pengembangan pemanfaatan Dana Desa, diantaranya untuk pengembangan kewirausahaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan untuk pemenuhan dan peningkatan infrastruktur pedesaan, namun yang paling difokuskan dalam program ini adalah kewirausahaan dan sumber daya manusia, tegas Syahriadi

Di Kecamatan Donri-Donri sudah ada, Desa yang telah mendapatkan penghargaan inovasi Desa dari Kementerian Desa yaitu Desa Tottong dengan pengembangan buah naga, Untuk itu diharapkan menjadi motivasi ke Desa lain untuk berinovasi di tahun 2019 ini, tutupnya

Terlihat hadir dalam acara tersebut, Kasi PMD Kecamatan Donri – Donri mewakili Camat, Kepala Puskesmas Tajuncu, Para Kepala Desa, Ketua Tim penggerak PKK, perwakilan LPMD, Ketua BPD dan Tokoh masyarakat.(Bintang)

Wirausaha Muda Harus Berdisiplin Pribadi

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau produk hasil wirausaha muda di Kaltara, Senin (25/3).

TARAKAN – Berandankrinews.com – Generasi muda Kalimantan Utara (Kaltara) sedianya memiliki sejumlah ciri dan prinsip seorang wirausaha. Di antaranya, yakni self discipline atau disiplin pribadi dan niat yang kuat dan tulus untuk menghadapi segala risiko dan tantangan. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka Pelatihan Kewirausahaan Berbasis e-Commerce Bagi Wirausaha Pemula (WUP) di Gedung Pertemuan Lantai 4 Rektorat UBT, Senin (25/3).

Berwirausaha, menurut Irianto merupakan jalan keluar terbaik bagi generasi muda millenial untuk memperoleh kesuksesan di usia muda. Sepanjang dilakukan dengan serius, dan tekun. “Sebelum masuk ke dunia wirausaha, setidaknya dipahami dulu definisi dari wirausaha itu sendiri. Dimana, pada intinya wirausaha itu berkarakter kreatif dan selalu berupaya aktif untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang banyak,” jelas Irianto.

Untuk sukses sebagai wirausaha, memang butuh waktu dan proses. Tak bisa instan. “Secara kalkulatif, kontribusi wirausaha atau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terhadap Indonesia, khususnya PDB terus meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Penyerapan tenaga kerja juga meningkat dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen,” urai Gubernur.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara, jumlah UMKM di Kaltara sebanyak 12.223 unit usaha. Rinciannya, usaha mikro 9.676 unit usaha, usaha kecil 1.978 unit usaha, dan usaha menengah 669 unit usaha. Kota Tarakan merupakan daerah terbanyak UMKM-nya di Kaltara, mencapai 36 persen. “Banyak peluang di sektor UMKM ini. Di Kaltara, ada sejumlah produk unggulan yang dapat dimaksimalkan potensinya. Seperti Kepiting Soka (Tarakan), industri rotan (Bulungan, Malinau, KTT), olahan rumput laut (Nunukan), Beras Adan (Krayan, Nunukan), dan anyaman serat alam (Bulungan dan Malinau),” urai Irianto.

Soal pemasaran, Gubernur menyarankan agar memanfaatkan teknologi digital. Yakni, e-Commerce. Dengan sistem ini, dapat dilakukan penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran barang dan jasa yang mengandalkan sistem elektronik. “Dalam pelaksanaannya, pelaku UMKM atau seorang wirausaha harus mengetahui marketplace-nya dulu. Situs marketplace ini, adalah perantara antara penjual dan pembeli di dunia maya. Dalam artian, situs ini menjadi pihak ketiga dalam transaksi online. Tahun lalu, nilai transaksi online di Indonesia mencapai Rp 148 miliar,” tutur Gubernur.

Gubernur berharap wirausaha muda di Kaltara dapat memasarkan produk lokal guna memajukan perekonomian Kaltara. “Pengusaha muda itu harus memiliki produk sendiri, lalu pahami produk dan menjadikannya bahan promosi. Untuk promosi, foto produk tersebut dengan kualitas foto dan komposisi yang menarik. Selanjutnya, pajang produk di online shop atau marketplace yang disertai dengan keterangan yang jelas mengenai produk tersebut. Setelah itu, siap-siaplah menerima orderan,” tutup Gubernur.(humas)

RT Jadi Caleg Harusnya Mundur, Kabid Pemdes DPMD: Kecewa Kepada OPD Pemerintah Kurang Kordinasi

Nunukan, Berandankrinews.com-Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Nunukan Dyah Lestari menanggapi terkait pemberitaan mengenai insentif ketua rt yang mencalonkan diri menjadi caleg.

Menurut Dyah Lestari,  aturan yang mengatur rt itu sudah diatur dalam permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Dipasal 20 ayat (2) disebutkan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada lembaga kemasyarakatn  lainnya dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik.

Yang disebut sebagai lembaga kemasyarakatan disini, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam permendagri ini ada RT, PKK, LPM di Desa, ada Karang Tarunaini salah satunya yang disebut lembaga kemasyarakatan didesa.

“Dalam hal ini sudah diatur, bukan salah satu anggota  partai politik. Ketika kita ketahui seorang ketua rt dia mencalonkan diri sebagai  caleg berarti dia secara tidak langsung  dia menjadi salah satu anggota salah satu partai politik, karena persyaratannya adalah memiliki  kartu tanda anggota ketika mencalonkan diri, itu berarti otomatis ketua rt harus mengundurkan diri,”kata Dyah diruang kerjanya, Selasa (26/3/19).

Proses selanjutnya, kata Dyah mungkin memang secara teknis, detail tidak  diatur dalam permendagri tersebut, tapi minimal untuk membackup ini bahwa tidak ada pelanggaran hal aturan ini. Termasuk mungkin bias dijadikan satu persyaratan atau sebagai dokumen pendukun pada saat dia mendaftar , kelurahan bisa mengeluarkan  atau kecamatan.

“Kelurahan dan kecamatan itu bisa mengeluarkan rekomendasi, bahwa yang bersangkutan memang ketua rttapi dalam hal ini sehubungan dengan pencalonannya sudah mundur terhitung dari surat rekomendasi tersebut,”jelas Dyah.

Surat itu bisa menjadi pendukung saat mendaftar di KPU, selanjutnya kelurahan bisa mengarahkan masyarakat nya untuk melakukan musyawarah untuk melakukan pemilihan rt yang baru sekaligus kalau sudah terpilih bisa di SK kan, ujarnya.

Tambah Dyah, berkaitan dengan insentif, di PKPU sudah diatur, persyaratannya harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi  bakal calon anggota DPRD. Persyaratan bakal calon ini PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota.

Dibagian ketiga pasal 7 persyaratan bakal calon DPRD Provinsi/Kabupaten/ kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan pada huruf L  itu mengundurkan diri sebagai, ayat (2) point 2 salah satunya  adalah Kepala desa, kemudian yang ayat (3) peranglat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur  pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang dimaksud disini adalah RT, Kepala Dusun dan RW.

“jadi dalam hal ini sudah sebenarnya, cuman kurang dicermati  dari bahasa aturan itu. sama surat dari KPU Pusat perihal kewajiban mengundurkan diri  yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten se Indonesia, ini disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,TNI POLRI, Indonesia direksi, Komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara wajib mengundurkan diri  dan tidak dapat ditarik kembali, ini juga yang perlu dicermati karena surat ini mendukung PKPU nya,” jelas Dyah

Dyah mengatakan  ketidakpahaman rt dikarenakan sesama  aparat sipil Negara, mempunyai kewajiban yang ada lembaga dibawa kita mendapat informasi yang cukup akurat, harusnya kita mencermati, kemudian ada bahasa yang mampu kita sampaikan kepada rt.

“saya sedikit kecewa lah mas, dengan sesama aparat sipil ini, kecewa saya karena ketidak tahuan rt akhirnya terbawa emosi langsung  kemedia, padahal andaikan rt ini mendapatkan informasi pasti tidak akan muncul rasa ketidakpuasan ini tadi. Salah satu dari OPD pemerintah sendiri kurang  kordinasi, intinya ketika kecamatan kurang paham dengan surat kenapa tidak menghubungi  by phone ke saya, siap saya berikan informasi yang merupakan kewajiban saya,”tegasnya

Disampaikannya,Jangan sampai ketidaktahuan pihak dibawah kita, kitapun juga diam dan akhirnya akan muncul bahasa seakan-akan bupati blokir ini, padahal tidak seperti itu.

“intinya bukan hanya diblokir, ketika sudah mengundurkan diri menyatakan dirinya mundur dan menetapkan dirinya sebagai caleg, itu tidak dapat insentif. Itu yang harus dicermati dia mengundurkan diri tidak, dia melapor tidak kan begitu. Sya sedikit mersa kecewa karena dalam hal ini kita memiliki kewajiban menjelaskan hal ini,”tutupnya. (**)

Kaltara Menuju WTP ke-5 Berturut-Turut

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan LKPD TA 2018 (Unaudited) Pemprov Kaltara kepada Kepala BPK Perwakilan Kaltara Karyadi, Senin (25/3).

TARAKAN – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara selalu berupaya mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini disampaikan Gubernur saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 (Unaudited) Pemprov Kaltara di Ruang Pertemuan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Senin (25/3).

Pada LKPD TA 2018, secara ringkas dilaporkan Gubernur bahwa pertanggungjawaban ini terdiri dari 7 item. Yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. “Intinya, saya sampaikan bahwa Pemprov Kaltara siap untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Gubernur.

Guna diketahui, APBD Kaltara tahun lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 06/2017 tanggal 29 Desember 2017, dan Perubahan APBD-nya ditetapkan dengan Perda No. 12/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Dilaporkan Gubernur, untuk realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 dari target Rp 498 miliar, terealisasi Rp 574 miliar. Lalu, Pendapatan Transfer dari target Rp 1,88 triliun, terealisasi Rp 1,86 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp 43 miliar, terealisasi Rp 21 miliar.

Artinya, secara keseluruhan realisasi pendapatan tahun lalu, dari target Rp 2.423 triliun, terealisasi Rp 2,422 triliun. “Kami optimis, PAD tahun ini akan meningkat lagi. Seiring upaya intensifikasi dan ekstensifikasi juga pembinaan yang dilakukan gubernur terhadap OPD yang menangani investasi daerah,” ucap Irianto.

Selanjutnya, untuk realisasi belanja daerah 2018, secara keseluruhan mencapai Rp 2,13 triliun. Ini terdiri dari belanja operasional dari target Rp 1,64 triliun, terealisasi Rp 1,50 triliun. Lalu, belanja modal dari target Rp 1,01 triliun, terealisasi Rp 637 miliar. Belanja tak terduga, dari target Rp 5 miliar, terealisasi Rp 58 juta. Dan, belanja transfer dari target Rp 224 miliar, terealisasi Rp 216 miliar. “Rendahnya realisasi belanja modal dikarenakan belum terealisasinya pembangunan RSUD Tipe B di Tanjung Selor melalui pinjaman PT SMI,” urai Gubernur.

Diungkapkan pula oleh Irianto, pada belanja operasional untuk belanja pegawai, Pemprov Kaltara mengalokasikannya sebesar 23,43 persen dari total belanja APBD. “Ini bukti sehatnya APBD Kaltara. Disamping itu, saya juga menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran yang kurang produktif guna dimanfaatkan bagi program kegiatan lain yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat,” ungkap Irianto.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Karyadi menyatakan, penyerahan LKPD TA 2018 oleh Pemprov Kaltara sudah tepat waktu. “Penyerahan laporan ini harus diserahkan dalam waktu 3 bulan setelah tahun anggaran selesai. Selanjutnya, BPK diberi waktu 2 bulan untuk memberikan opini,” ungkap Karyadi.

Dalam pemberian opini tersebut, BPK sudah menurunkan tim untuk untuk pemeriksaan intens atas LKPD Pemprov Kaltara TA 2018. BPK juga sudah lakukan konfirmasi dan exit meeting dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara. “Penting untuk diketahui, pengelolaan keuangan harus juga dilihat apakah telah bermanfaat bagi pencapaian visi-misi kepala daerah. Dalam hal ini, ada 4 indikator yang harus ditampilkan,” katanya. Indikator itu, yakni ratio indeks kemiskinan, ratio indeks pengangguran, gini ratio atau ketimpangan pendapatan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).(humas)