Nunukan, Berandankrinews.com-Kepala Bidang Pemdes Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Nunukan Dyah Lestari menanggapi terkait
pemberitaan mengenai insentif ketua rt yang mencalonkan diri menjadi caleg.
Menurut Dyah Lestari, aturan yang mengatur rt itu sudah diatur dalam
permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Dipasal 20 ayat (2) disebutkan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada lembaga kemasyarakatn lainnya dan bukan merupakan salah satu
anggota partai politik.
Yang disebut sebagai lembaga kemasyarakatan disini, dalam
hal ini sebagaimana diatur dalam permendagri ini ada RT, PKK, LPM di Desa, ada Karang
Tarunaini salah satunya yang disebut lembaga kemasyarakatan didesa.
“Dalam hal ini sudah diatur, bukan salah satu anggota partai politik. Ketika kita ketahui seorang
ketua rt dia mencalonkan diri sebagai
caleg berarti dia secara tidak langsung
dia menjadi salah satu anggota salah satu partai politik, karena
persyaratannya adalah memiliki kartu
tanda anggota ketika mencalonkan diri, itu berarti otomatis ketua rt harus
mengundurkan diri,”kata Dyah diruang kerjanya, Selasa (26/3/19).
Proses selanjutnya, kata Dyah mungkin memang secara teknis,
detail tidak diatur dalam permendagri
tersebut, tapi minimal untuk membackup ini bahwa tidak ada pelanggaran hal
aturan ini. Termasuk mungkin bias dijadikan satu persyaratan atau sebagai
dokumen pendukun pada saat dia mendaftar , kelurahan bisa mengeluarkan atau kecamatan.
“Kelurahan dan kecamatan itu bisa mengeluarkan rekomendasi,
bahwa yang bersangkutan memang ketua rttapi dalam hal ini sehubungan dengan
pencalonannya sudah mundur terhitung dari surat rekomendasi tersebut,”jelas
Dyah.
Surat itu bisa menjadi pendukung saat mendaftar di KPU,
selanjutnya kelurahan bisa mengarahkan masyarakat nya untuk melakukan
musyawarah untuk melakukan pemilihan rt yang baru sekaligus kalau sudah
terpilih bisa di SK kan, ujarnya.
Tambah Dyah, berkaitan dengan insentif, di PKPU sudah
diatur, persyaratannya harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri
menjadi bakal calon anggota DPRD. Persyaratan
bakal calon ini PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/kota.
Dibagian ketiga pasal 7 persyaratan bakal calon DPRD
Provinsi/Kabupaten/ kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan pada huruf L itu
mengundurkan diri sebagai, ayat (2) point 2 salah satunya adalah Kepala desa, kemudian yang ayat (3)
peranglat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam
penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur
pendukung tugas kepala desa dalam
pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan pelaksana teknis
dan unsur kewilayahan yang dimaksud disini adalah RT, Kepala Dusun dan RW.
“jadi dalam hal ini sudah sebenarnya, cuman kurang
dicermati dari bahasa aturan itu. sama surat
dari KPU Pusat perihal kewajiban mengundurkan diri yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan
Kabupaten se Indonesia, ini disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPD/DPRD
Provinsi/kabupaten/kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, ASN,TNI POLRI, Indonesia direksi, Komisaris, dewan pengawas, karyawan
BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara wajib
mengundurkan diri dan tidak dapat
ditarik kembali, ini juga yang perlu dicermati karena surat ini mendukung PKPU
nya,” jelas Dyah
Dyah mengatakan
ketidakpahaman rt dikarenakan sesama aparat sipil Negara, mempunyai kewajiban yang
ada lembaga dibawa kita mendapat informasi yang cukup akurat, harusnya kita
mencermati, kemudian ada bahasa yang mampu kita sampaikan kepada rt.
“saya sedikit kecewa lah mas, dengan sesama aparat sipil
ini, kecewa saya karena ketidak tahuan rt akhirnya terbawa emosi langsung kemedia, padahal andaikan rt ini mendapatkan
informasi pasti tidak akan muncul rasa ketidakpuasan ini tadi. Salah satu dari
OPD pemerintah sendiri kurang kordinasi,
intinya ketika kecamatan kurang paham dengan surat kenapa tidak menghubungi by phone ke saya, siap saya berikan informasi
yang merupakan kewajiban saya,”tegasnya
Disampaikannya,Jangan sampai ketidaktahuan pihak dibawah
kita, kitapun juga diam dan akhirnya akan muncul bahasa seakan-akan bupati
blokir ini, padahal tidak seperti itu.
“intinya bukan hanya diblokir, ketika sudah mengundurkan diri
menyatakan dirinya mundur dan menetapkan dirinya sebagai caleg, itu tidak dapat
insentif. Itu yang harus dicermati dia mengundurkan diri tidak, dia melapor
tidak kan begitu. Sya sedikit mersa kecewa karena dalam hal ini kita memiliki
kewajiban menjelaskan hal ini,”tutupnya. (**)