Pemprov Fokus Penyiapan Lahan untuk PLBN

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menindaklanjuti keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, tentang percepatan pembangunan 11 PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Salah satunya dengan menyiapkan lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan PLBN di perbatasan Kaltara.

Berdasarkan informasi dari Biro Pengelola Perbatasan Negara (PNN) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, kesiapan lahan untuk pembangunan PLBN yang ada di Long Midang, Kecamatan Krayan dari total kebutuhan lahan seluas 18,01 hektare, telah tersedia lahan seluas 13 hektare yang merupakan hibah dari masyarakat setempat. Sedangkan untuk PLBN yang ada di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Malinau dari total luas lahan yang dibutuhkan seluas 3 hektare, telah terpenuhi semua yang juga merupakan hibah dari masyarakat.

Selain dua PLBN Terpadu tersebut, dua PLBN Terpadu lain, yakni di Long Labang, Lumbis Ogong dan Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan juga sudah hampir selesai dilakukan pembebasan. “Untuk PLBN Long Labang, dari total kebutuhan lahan seluas 4,5 hektare, lahannya sudah ada siap. Merupakan hibah dari masyarakat. Sementara PLBN yang berada di Kecamatan Sebatik Utara, yaitu PLBN Sei Nyamuk, dari total kebutuhan lahan seluas 3 hektare, telah tersedia lahan seluas 1,1 hektare milik pemerintah daerah (Pemda) Nunukan. Sisanya masih dalam proses, ungkap Samuel ST Padan, kepala Biro PPN Setprov Kaltara.

Samuel mengatakan, terkait dengan kesiapan lahan, untuk yang di Sungai Nyamuk, sesuai hasil kunjungan kerja Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie ke Pulau Sebatik belum lama ini, Gubernur telah memerintahkan melalui Biro Perbatasan Provinsi agar menyiapkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memfasilitasi sebuah rapat koordinasi di pusat terkait percepatan pembebasan lahan PLBN Terpadu Sei Nyamuk, yang berada di Nunukan.
Untuk lahan yang ada di PLBN tersebut, sudah kita bebaskan lahan seluas 1,1 hektare milik pemda, dan perlu dibebaskan lagi seluas 1,9 hektare lahan milik masyarakat, jelas Samuel.

Dirinya berharap, dengan terbitnya Inpres sekaligus dengan kesiapan lahan yang sudah ada, semakin mempercepat terwujudnya PLBN Terpadu di Kaltara. Seperti kita ketahui, terbangunnya PLBN Terpadu sangat diharapkan sejak lama oleh masyarakat, utamanya warga kita yang berada di Perbatasan. Tak hanya dari sisi keamanan dan kedaulatan negara, dibangunnya PLBN juga akan menumbuhkan ekonomi di perbatasan Kaltara. (humas)

Pembudidaya Rumput Laut Diminta Patuhi Aturan Batas Negara

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengimbau kepada seluruh pembudidaya perikanan maupun sumber daya laut lainnya, untuk tidak melanggar jalur transportasi laut, bahkan hingga melewati batas negara di wilayah perairan.

Imbauan ini disampaikan kepala DKP Kaltara H Amir Bakry, setelah beberapa waktu lalu beberapa pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Nunukan tertangkap oleh pihak kepolisian Negara Malaysia meski akhirnya dibebaskan kembali, sesuai dengan hasil putusan mahkamah Tawau, Sabah, Malaysia. Sejurus dengan itu, putusan lainnya adalah kegiatan tersebut sudah tidak dibenarkan, dan harus sudah dibersihkan pada 21 Februari mendatang.

Dijelaskan Amir, sejatinya DKP Kaltara telah mensosialisasikan mengenai batas negara di wilayah perairan Kaltara, khususnya Nunukan. Kami juga telah memasang buoy untuk menetapkan batas budidaya rumput laut dan batas negara Indonesia-Malaysia, kata Amir di ruang kerjanya, Senin (4/2).

Di samping itu, DKP juga tengah mengupayakan sejumlah saran yang disampaikan pembudidaya agar aktivitas mereka lebih aman dan memenuhi aturan yang berlaku. Yakni, meningkatkan pengawasan dalam mewujudkan penataan perizinan budidaya perikanan. Juga mengupayakan terwujudnya memorandum of understanding (MoU) dengan jabatan perikanan Tawau, Sabah, Malaysia terkait pengelolaan wilayah perairan simpang tiga Tawau, Sabah, Malaysia. Pemprov Kaltara akan mengupayakan hal tersebut, mengingat daerah perairan tersebut memiliki tingkat kesuburan yang tinggi bagi budidaya rumput laut. Selain itu, jaraknya relatif dekat dengan Nunukan, tutur H Amir.

Untuk sementara ini, H Amir berharap kepada seluruh pembudidaya rumput laut di Nunukan untuk mematuhi batas negara di wilayah perairan tersebut. Harapannya, kejadian serupa takkan terulang lagi.(humas)

Mudahkan Data Peserta Didik, NIK dan NISN akan Diintegrasikan

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com– Untuk mendukung kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 nanti, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melakukan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan data kependudukan. Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Kemendikbud dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Diretorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan itu, disimpilkan mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya untuk kepentingan PPDB, dengan integrasi data ini, semua siswa/peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel Parangan yang didampingi Sekretaris Disdukcapil Sumaji menyatakan, integrasi data kependudukan dengan Dapodik merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama Mendikbud dengan Mendagri terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud. Informasi terakhir saat ini sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding). Untuk teknisnya nanti kita akan menunggu perintah dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, kata Samuel.

Berdasarkan informasi yang diterima, Samuel mengatakan Kemendikbud sudah mengambil link kepada Dirjen Dukcapil langsung online, sehingga nantinya untuk mendapatkan data, Disdikbud tinggal menyesuaikan saja NISN dengan NIK-nya. Teknisnya nanti dari Kemendikbud mengambil semua data kependudukan kepada Dirjen kependudukan. Itu langsung tersebar ke kabupaten kota. Sehingga Disdikbud daerah tidak lagi ke Disdukcapil di daerah, tinggal menyesuaikan saja, jelasnya.
Samuel menambahkan, NIK wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Bahkan anak baru lahir pun harus terdaftar di Disdukcapil untuk memiliki NIK. “NIK diberikan pertama kali setelah itu diberikan akta lahir, maka itu lah yang berkembang menjadi KIA, KTP, imbuh Samuel.

“Karena Ijasah juga semuanya didasari dari NIK dan Akta kelahiran. Kalau ada masyarakat khususnya bagi siswa belum memiliki data sama sekali atau belum terdata, harus segera mendaftarkan data dirinya di Disdukcapil Kabupaten kota, imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kaltara Teguh Heri Sutanto menjelaskan, pengintegrasian Dapodik dengan data kependudukan itu bertujuan untuk mendukung program pendidikan seperti wajib belajar 12 tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.

“Nanti seluruh siswa tidak lagi memakai NISN, cukup dengan NIK. Karena Kemendikbud dan Disdukcapil akan mengintegrasikan antara data pokok pendidikan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil, kata Teguh saat dikonfirmasi terpisah.(humas)

Ada Audit BPK, Gubernur Larang Kepala OPD Keluar Daerah

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadwalkan mulai Rabu (6/2) besok akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pada 2018.

Berkaitan dengan ini, Gubernur Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung. Kalau misalkan ada undangan kegiatan di luar daerah, untuk sementara bisa diwakilkan atau mendelegasikan staf, kata Irianto.

Disampaikan, pemeriksaan ini sangat penting. Untuk itu, semua kepala OPD maupun biro wajib di tempat. Termasuk staf-staf yang diperlukan.

Gubernur juga menginstruksikan kepada kepala OPD, untuk segera menyiapkan laporan keuangan tahun 2018. Termasuk mempersiapkan dasar-dasar dalam penggunaan anggaran tersebut, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Undang-Undang (UU) dan dokumen administratif pendukung lainnya.

Kalau dipersiapkan dari sekarang, minimal kita tidak akan kesulitan ketika dokumen yang diminta telah disiapkan, ujar Irianto. Gubernur menginstruksikan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengkoordinasikan secara intensif kepada kepala OPD guna dipersiapkan dokumen yang diperlukan.

Tidak hanya itu, Irianto juga meminta agar kepala OPD kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK dan bendahara juga harus kooperatif, kata Irianto. Selain pimpinan OPD dan biro, kepada Inspektorat Provinsi diminta untuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.

Lanjutnya, hal ini untuk memperlancar pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kaltara nanti. Gubernur berpesan, jangan sampai karena laporan keuangan atau data yang dibutuhkan BPK tidak lengkap berpegaruh pada opini BPK nantinya.

Sementara berkaitan penghitungan keuangan, dan laporan-laporan lainnya, Irianto menginginkan agar seluruh jajaran OPD di lingkup Pemprov Kaltara bekerja dengan rapi.

Begitu pun dengan pajak. Sebab, rekapitulasi pajak juga tidak luput dari pemeriksaan BPK RI. Karena itu, jangan sampai ada pajak yang tidak disetor, sebab dokumen tersebut sangat mendukung pemeriksaan, ulas Irianto.

Seperti diketahui, hasil pemeriksaan ini akan berpengaruh kepada opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018. Pemprov Kaltara sendiri, sejak 2015 (hasil LKPD 2014) mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, empat tahun berturut-turut hingga 2018. Harapannya, pada tahun ini Kaltara kembali meraih opini yang sama.

Irianto menyebutkan, pemeriksaan ini akan menjadi standar bagi kepala OPD selaku KPA, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Tentu jika terdapat temuan yang tidak bisa ditolerir, akan sanksi tegas menanti, baik administrasi maupun sanksi tegas. Ini bisa jadi standar bagi kompetensi kepala OPD selaku KPA. Jika bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan ada evaluasi, ucap Irianto.

Imbauan agar kepala OPD dan Biro tidak keluar daerah selama pemeriksaan juga ditegaskan oleh Sekprov Kaltara H Suriansyah saat memimpin apel Senin (4/2) pagi kemarin. Sesuai informasi yang saya terima, mulai Rabu (6/2) tim audit dari BPK akan datang melakukan pemeriksaan di lingkup Pemprov Kaltara. Kami minta kepala OPD sebagai KPA, tetap berada di tempat, kata Sekprov.

Persiapan pemeriksaan itu, ditindaklanjuti dengan rapat di lingkup OPD Ruang Rapat Lt 1 Kantor Gubernur. H Suriansyah mengungkapkan, kesiapan pemeriksaan untuk tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

Karena itu, Sekprov mengimbau agar seluruh OPD menyiapkan kelengkapan administrasi yang akan diaudit oleh BPK. Sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar. Kita berharap tahun ini bisa mendapatkan kembali opini WTP, tuntas H Suriansyah.(humas)

Polisi Amankan Pengurus TKI dan Dua Calon TKI Ilegal

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskrim Polres Nunukan mengamankan Seorang perempuan bernama Ros (40) yang merupakan pengurus TKI Ilegal.

Ros disinyalir akan menyeberangkan dua calon TKI ilegal untuk bekerja di Malaysia melalui jalur tikus.

Pelaku diamankan di pelabuhan tradisional jembatan orde baru Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan pada Senin (4/2/19).

Aarat kepolisian berhasil mengamankan 2 lembar Foto KTP bernama Septiana dan Wawan Caniago, 1 unit Handphone Huawei.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengungkapkan, Pelaku diduga telah berupaya memberangkatkan WNI melalui jalur tikus.

“Korban ada dua orang, 1 pria dewasa dan 1 lagi wanita dewasa, mereka ini akan akan dipekerjakan di Malaysia,” Ungkap Iptu Karyadi, Selasa (5/2/19).

Tambahnya, Pelaku ini menyeberangkan kedua WNI tersebut melalui pelabuhan
Tradisonal jembatan pangkalan orde baru di Jl. Pelabuhan baru Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan menggunakan speed boat.

“WNI ini membayar Pelaku sebesar RM 500 atau sekitar Rp. 1. 825.000 /orang, Ketika WNI telah berhasil tiba di Malaysia baru dilakukan pembayaran,” Beber Karyadi.

untuk mengelabui petugas pelaku yang berperan memberangkatkan dan mengantarkan WNI tersebut hingga tiba di Tawau, Malaysia, dengan memisahkan diri dari WNI tersebut. Sementara pelaku berangkat ke Tawau, Malaysia mengikuti jalur resmi.

“Pelaku ini mencoba mengelabui kita, dengan memberangkatkan kedua WNI tersebut mealui jalur tikus sedangkan pelaku mengikuti kapal jalur resmi dan nanti setibanya di Tawau, pelaku ini menemui kembali kedua WNI itu,” Jelas Karyadi.

Saat ini pelaku dan kedua WNI bersama barang bukti foto copy KTP telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan. (***)